Jumat, 22 Februari 2008

kurikulum elka industri

TANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN KEJURUAN ELEKTRONIKA INDUSTRI Standar Kompetensi Kompetensi Dasar

1. Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja
1.1. Menerapkan prosedur K3.
1.2. Mengidentifikasi ancaman bahaya dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.3. Mempersiapkan prosedur K3.
1.4. Melaksanakan K3.

2. Mengukur Besaran Listrik Menggunakan Alat Ukur Analog Dan Digital
2.1. Menerapkan prosedur pengukuran besaran listrik.
2.2. Mempersiapkan pelaksanaan pengukuran besaran listrik
2.3. Melaksanakan pengukuran besaran listrik.
2.4. Membuat Laporan Pengukuran
3. Menguasai Elektronika Dasar Terapan
3.1. Amplifier daya rendah /menengah
3.2. Sistem Audio & Video
3.3. Dasar Telekomunikasi
3.4. Sistem Komunikasi Radio
3.5. Power Supply

4. Merakit dan Mengoperasikan Komputer Menggunakan Sistem Operasi DOS dan Windows 4.1. Menerapkan prosedur perakitan dan pengoperasian komputer
4.2. Mempersiapkan pelaksanaan perakitan komputer
4.3. Melaksanakan perakitan perangkat keras dan perangkat lunak
4.4. Menguji perangkat keras dan perangkat lunak
4.5. Mengoperasikan komputer
4.6. Membuat Laporan
5. Menggambar Teknik Elektronika Menggunakan Komputer
5.1. Menerapkan prosedur menggambar teknik elekronika
5.2. Mengidentifikasi simbol-simbol perangkat dan peralatan intrumentasi elektronika
5.3. Menentukan dan memilih software aplikasi gambar teknik
5.4. Menggunakan komputer untuk membuat gambar teknik
5.5. Menyimpan dan mendokumentasi kan file gambar.

6. Memprogram Peralatan Sistem Otomasi Elektronik yang Berkaitan I/O berbantuan : Mikroprosessor dan Mikrokontroller
6.1. Menguasai Prosedur Penyusunan Algoritma Pemrograman
6.2. Mengidentifikasi Arsitektur Mikroprosessor dan Mikrokontroller
6.3. Mampu Memprogram Sistem Mikroprosessor.
6.4. Mampu Memprogram Sistem Mikrokontroller
6.5. Membuat Laporan
7. Memprogram Peralatan Sistem Elektronik yang Berkaitan dengan I/O Berbantuan : PLC, Komputer, dan Pneumatic
7.1. Menguasai Ladder Diagram pada Pemrograman PLC.
7.2. Mampu Memprogram PLC dengan Menggunakan Konsole dan Komputer
7.3. Menguasai Bahasa Pemrograman yang dapat Berinteraksi dengan I/O pada Sistem Komputer
7.4. Mengintalasi electro-pneumatic sebagai bagian dari sistem otomasi elektronik.
7.5. Membuat Laporan
8. Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Elektronik Sistem Otomasi Elektronika
8.1. Merencanakan pemeliharaan peralatan elektronik secara menyeluruh.
8.2. Menganalisis data pemeliharaan Peralatan Elektronik
8.3. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pengujian Peralatan Elektronik secara menyeluruh.
8.4. Melaksanakan pengujian Peralatan Elektronik secara menyeluruh
8.5. Membuat Laporan Pemeliharaan
9. Merakit Peralatan dan Perangkat Elektronik Sistem Otomasi Elektronika
9.1. Mengidentifikasi dan memeriksa kondisi peralatan dan perangkat elektronik Sistem Otomasi Elektronika.
9.2. Mempersiapkan perakitan peralatan dan perangkat elektronik Sistem Otomasi Elektronika
9.3. Melaksanakan perakitan peralatan dan perangkat elektronik Sistem Otomasi Elektronika
9.4. Membuat laporan hasil pekerjaan

2. Muatan Lokal

1. Seting sistem Audio - Video
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menginstalasikan Sistem Audio Video
1.1. Mempersiapkan pekerjaan instalasi peralatan sistem Audio Video
1.2. Menguasai sistem pesawat Audio.
1.3. Menguasai sistem pesawat Video.
1.4. Menguasai sistem pesawat game komersial.
1.5. Membaca gambar rencana instalasi sistem Audio Video
1.6. Menginstalasikan peralatan Audio Video

2. Menerapkan sistem Audio Video
2.1. Menguasai spesifikasi peralatan Audio Video
2.2. Menerapkan sistem Audio untuk rumah tangga, otomotif (mobil), Perkantoranan, rumah sakit, fasilitas umum.
2.3. Menerapkan sistem Video untuk rumah tangga, otomotif (mobil), Perkantoranan, rumah sakit, fasilitas umum.
2.4. Menerapkan sistem permainan/game komersial untuk rumah tangga dan persewaan/komersial.

kurikulum audio video

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Matapelajaran Dasar Kejuruaan a. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar TEKNIKA AUDIO VIDEO
Standar KompetensiKompetensi Dasar
ELKA-MR.UM.001.
A.1. Menguasai Teori Dasar Elektronika
1.1. Teori Kelistrikan 1.2. Mengenal komponen elektronika
1.3. Matematika Teknik Dasar dan Rumusnya
1.4. Rangkaian Elektronika Dasar
1.5. Elektronika Optik

ELKA-MR.UM.004.
A2. Menguasai Elektronika Digital dan Komputer
2.1. Konsep Elektronika Digital
2.2. Elektronika untuk Komputer
2.3. Aplikasi Komputer
14. Kompetensi Kejuruan Teknik Audio-Video
Standar KompetensiKompetensi Dasar

ELKA-MR.UM.001.
A3. Menguasai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3.1. Menguasai fasilitas peralatan keselamatan kerja
3.2. Menggunakan alat /perlengkapan keselamatan kerja dan 5 K :
3.3. Mengoperasikan/menggunakan alat / perlengkapan / Mesin pemadam kebakaran
3.4. Memahami Gejala Kejutan listrik ( Electric shock )
3.5. Memahami bahan kimia Polychlorinated Biphenyls (PCBs)
3.6. Memahami keselamatan kerja berdasarkan OSHA ( Occupational Safety and Health Administration )

ELKA-MR.UM.003.
A4. Menggunakan Alat/Instrumen bantu untuk Keperluan Pengukuran/ Pengujian
4.1. Menggunakan alat ukur Multimeter
4.2. Menggunakan alat ukur Osciloscope
4.3. Menggunakan alat uji Insulation Tester
4.4. Menggunakan alat bantu Function Generator
4.5. Menggunakan alat bantu Pattern Generator

ELKA-MR.UM.002.
A5. Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika
5.1. Membaca dan mengidentifikasi komponen Resistor
5.2. Membaca dan mengindentifikasi komponen Kapasitor
5.3. Membaca dan mengindentifikasi komponen Induktor
5.4. Membaca dan mengidentifikasi komponen Transformer
5.5. Membaca dan mengidentifikasi komponen Transistor
5.6. Membaca dan mengidentifikasi komponen thyristor
5.7. Membaca dan mengidentifi-kasi komponen diode
5.8. Membaca dan mengidentifi-kasi piranti optik
5.9. Membaca dan mengidentifikasi komponen MOS, CMOS, FET

ELKA-MR.UM.003.
A6. Menguasai Elektronika Dasar Terapan
6.1. Amplifier daya rendah /menengah
6.2. Sistem Audio & Video
6.3. Dasar Telekomunikasi
6.4. Sistem Komunikasi Radio
6.5. Power Supply

A 7. Mengoperasikan Peralatan Audio Video
7.1. Mempersiapkan pekerjaan pengoperasian peralatan Audio & Video
7.2. Mengoperasikan Peralatan Audio & Video berdasarkan SOP pada Buku User Manual
7.3. Melakukan setting respon akustik audio ( Menu : Treble, Bass, Volume, Surround system ) 7.4. Melakukan setting respon impressive video ( Menu :focus, color system, fungsi Video In ) 7.5. Mempersiapkan pekerjaan pengoperasian peralatan game komersial
7.6. Mengoperasikan Peralatan game komersial berdasarkan SOP pada Buku User Manual.

ELKA-MR.UM.007.
A8. Ketrampilan Dasar Perbengkelan
8.1. Membaca skema elektrikal & mekanikal
8.2. Teknik Cabling 8.3. Teknik Soldering & Desoldering
8.4. Menggunakan Alat Ukur dasar
8.5. Menguasai Prosedur Kerja Teknisi 8.6. Mengerti tentang K3
B.9. Merawat peralatan elektronik Audio Video
9.1. Mempersiapkan pekerjaan perawatan peralatan Audio Video
9.2. Merawat Peralatan Audio Video dan lingkungan pengoperasian
9.3. Merawat Peralatan game komersial dan lingkungan pengoperasian
9.4. Menguasai jenis-jenis sensor dan transduser
9.5. Menggunakan alat perawatan.
C.10. Menginstalasikan Sistem Audio Video
10.1. Mempersiapkan pekerjaan instalasi peralatan sistem Audio Video
10.2. Menguasai sistem pesawat Audio.
10.3. Menguasai sistem pesawat Video.
10.4. Menguasai sistem pesawat game komersial.
10.5. Membaca gambar rencana instalasi sistem Audio Video
10.6. Menginstalasikan peralatan Audio Video.
D.11. Menerapkan sistem Audio Video
11.1. Menguasai spesifikasi peralatan Audio Video
11.2. Menerapkan sistem Audio untuk rumah tangga, otomotif (mobil), Perkantoranan, rumah sakit, fasilitas umum.
11.3. Menerapkan sistem Video untuk rumah tangga, otomotif (mobil), Perkantoranan, rumah sakit, fasilitas umum.
11.4. Menerapkan sistem permainan/game komersial untuk rumah tangga dan persewaan/komersial.

ELKA-MR.UM.006.
A12. Melakukan trouble shooting elektronika
12.1. Mempersiapkan pekerjaan troubleshooting
12.2. Memverifikasi gejala dan melakukan cek visual.
12.3. Melakukan cek tegangan
12.4. Melakukan pemilahan dalam mencari kerusakan
12.5. Melakukan penggantian komponen
12.6. Melakukan pembersihan dan melakukan setting/ adjustment ulang. 12.7. Membuat laporan troubleshooting
ELKA-MR.PS.001. A13. Memperbaiki /Reparasi Power Supply Kecil (Adaptor Dinding)
13.1. Menguasai ilmu dasar adaptor
13.2. Menguasai Troubleshooting dan reparasi adaptor
13.3. Memodifikasi adaptor

ELKA-MR.PS.002.
A14. Mereparasi Power Supply pada Produk Elektronika
14.1. Mengenali macam-macam power-supply dalam consumer electronic (CE)
14.2. Menguasai rangkaian proteksi dalam CE
14.3. Menguasai tentang Travo Daya dalam CE

ELKA-MR.AMP.003.
A15. Memperbaiki /Reparasi Amplifier (Sistem Penguat Suara)
15.1. Mempersiapkan pekerjaan perbaikan/reparasi.
15.2. Mengamati gejala kerusakan
15.3. Mengalokasi kerusakan.
15.4. Melakukan analisa hasil pengukuran.
15.5. Melakukan perbaikan/ reparasi.
15.6. Menguji hasil perbaikan/reparasi
15.7. Membuat laporan perbaikan

ELKA-MR.AM.004.
A16. Memperbaiki/ Reparasi Radio
16.1. Mempersiapkan pekerjaan perbaikan/reparasi
16.2. Mengamati gejala kerusakan
16.3. Mengalokasi kerusakan
16.3. Melakukan analisa hasil pengukuran
16.4. Melakukan perbaikan/Reparasi
16.5. Menguji hasil perbaikan/reparasi
16.6. Membuat laporan perbaikan

ELKA-MR.TAP.005.
A17. Memperbaiki/ Reparasi Tape Recorder
17.1. Mempersiapkan pekerjaan perbaikan/reparasi
17.2. Mengamati gejala kerusakan
17.3. Mengalokasi kerusakan
17.4. Melakukan analisa hasil pengukuran
17.5. Melakukan perbaikan/Reparasi
17.6. Menguji hasil perbaikan/reparasi
17.7. Membuat laporan perbaikan

ELKA-MR.TV.006.
A18. Memperbaiki/ Reparasi Televisi
18.1. Mempersiapkan pekerjaan perbaikan/reparasi
18.2. Mengamati gejala kerusakan
18.3. Mengalokasi kerusakan
18.4. Melakukan analisa hasil pengukuran
18.5. Melakukan perbaikan/Reparasi
18.6. Menguji hasil perbaikan/reparasi
18.7. Memperbaiki antenna TV
18.8. Membuat laporan perbaikan

ELKA-MR.CD.007.
A19. Memperbaiki/reparasi VCD/DVD
19.1. Mempersiapkan pekerjaan perbaikan/reparasi
19.2. Mengamati gejala kerusakan
19.3. Mengalokasi kerusakan
19.4. Melakukan analisa hasil pengukuran
19.5. Melakukan perbaikan/Reparasi
19.6. Menguji hasil perbaikan/reparasi
19.7. Membuat laporan perbaikan

ELKA-MR.PIL.002.
A20. Mereparasi Monitor Komputer
20.1. Memahami konsep dasar Monitor
20.2. Menguasai teknik troubleshooting monitor
20.3. Melakukan Adjustment
20.4. Mengatasi masalah pada power supply tegangan rendah
20.5. Mengatasi masalah defleksi
20.6. Mengatasi asalah power suplly tegangan tinggi
20.7. Mengatasi masalah raster, warna, dan gambar

ELKA-MR.PIL.003.
A21. Mereparasi Remote Control
21.1. Menguasai diagnosis dan reparasi remote infra merah
21.2. Mendiagnosa kerusakan yang tidak berasal dari remote control
21.3. Memahami teori modifikasi remote
21.4. Memahami rangkaian detector infra merah

ELKA-MR.PIL.005.
A22. Mereparasi CD player
22.1. Memahami teknologi CD audio digital
22.2. Memahami preventive maintenance
22.3. Memahami dasar-dasar CD player 22.4. Mengatasi masalah pada CD player
22.5. Melakukan testing dan adjustment
E23. Memperbaiki kerusakan atau gangguan peralatan elektronik game komersial
23.1. Mempersiapkan perkerjaan perbaikan peralatan sistem game komersial.
23.2. Menggunakan peralatan perbaikan pesawat game komersial
23.3. Memperbaiki peralatan pesawat game komersial
23.4. Menemutunjukkan komponen/modul rusak tidak berfungsi
23.5. Mengganti komponen/modul yang rusak.

D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Muatan Lokal

10. Memprogram Peralatan Sistem Elektronik yang Berkaitan dengan I/O Berbantuan : PLC, Komputer, dan Pneumatic Standar KompetensiKompetensi Dasar
10.1.Menguasai Ladder Diagram pada Pemrograman PLC

* Identifikasi arsitektur PLC* Identifikasi elemen-elemen program dalam PLC Prosedur operasi baku pembuatan ladder diagram pada PLC
10.2.Mampu Memprogram PLC dengan Menggunakan Konsole dan Komputer* Identifikasi konsole sebagai media yang hendak digunakan untuk penulisan statement list* Identifikasi perangkat keras komputer dan softwarenya yang hendak digunakan sebagai media untuk memprogram PLC* Penguasaan perbedaan dan persamaan antara konsole dengan perangkat komputer* Prosedur operasi baku pemrograman PLC menggunakan konsole* Prosedur operasi baku pemrograman PLC menggunakan perangkat komputer* Identifikasi konfigurasi I/O pada sistem komputer* Prosedur operasi baku pemrograman yang dapat berinteraksi dengan I/O pada sistem komputer* Identifikasi bahasa pemrograman dalam proses pembacaan dan pengiriman data melalui port I/O

Sabtu, 12 Januari 2008

MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PendahuluanDalam suatu Perdagangan yang melibatkan antar negara di tuntut untuk memenuhi standart internasional seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Pada perusahaan yang menjual produknya keluar negeri dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000). Untuk memenuhi standart tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjaPada PER.05/MEN/1996 pasal 1, di sebutkan bahwa "Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dan SasaranTujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penerapan Sistem Managemen K3 Sistem Manajemen K3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja, tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain : Manfaat Langsung : * Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja. * Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja. * Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja. Manfaat tidak langsung : * Meningkatkan image market terhadap perusahaan. * Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. * Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama. Klausa dan elemen pada Sistem Managemen K3 ? Sebagaimana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO: PER.05/MEN/1996 sebagai berikut: Komitmen dan Kebijakan ( meliputi : Kepemimpinan dan Komitmen , Tinjauan Awal K3, Kebijakan K3 ). Perencanaan meliputi ( Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko, Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya, Tujuan dan Sasaran, Indikator Kinerja, Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung), Penerapan : Jaminan Kemampuan meliputi (SDM, Sarana dan Dana , Integrasi, Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran, Pelatihan dan Kompensasi ). Kegiatan Pendukung meliputi (Komunikasi, Pelaporan, Pendokumentasian, Pengendalian Dokumen, Pencatatan dan Manajemen Informasi). Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian Resiko, Tindakan Pengendalian, Perancangan dan Rekayasa, Pengendalian Administratif, Tinjauan Ulang Kontrak, Pembelian, Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana, Prosedur Menghadapi Insiden, Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat ). Pengukuran dan Evaluasi meiputi (Inspeksi dan Pengujian, Audit SMK3 , Tindakan Perbaikan dan Pencegahan). 2. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen Dari data diatas tampak bahwa SMK3 yang dilaksanakan di Indonesia sudah cukup representatif dibandingkan dengan standard internasional seperti OHSAS atau ILO OSH guidelines. Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta. Dan yang utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost. Jadi? Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan efisien dalam menghadapi pasar terbuka.

LISTRIK DAN BAHAYANYA

LISTRIK DAN BAHAYANYATERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. PENDAHULUAN
Listrik merupakan gabungan antara ion dalam suatu yang mengalir akibat adanya beda potensial dan listrik itu dihasilkan karena adanya kontak dan pemisahan dua material. Sehingga listrik dianggap energi yang paling ramah terhadap lingkungan dibandingkan dengan gas.
Penggunaan listrik meliputi semua sektor bai rumah tngga maupun industri, untuk keperluan rumah tangga sekarang ini hampir semua peralatan menggunakan listrik, sedang untuk sektor industri digunakan untuk menjalankan peralatan terutama mesin dan listrik digunakan untuk penerangan.
pengaruh listrik terhadap keselamatan meliputi (1) Kematian karena tersetrum listrik, bisa diakibatkan karena kena sengatan listrik lalu terkejut dan terjatuh dari ketinggian. (2)Luka bakar akibat terkena aliran listrik. (3) Kebakaran yang berupa material, yang diakibatkan bunga api dari arus pendek yang terlalu panas. (4) terjaerat kabel yan terlalu berantakan sangat membahayakan keselamatan pada jiwa.
2. PENCEGAHAN TERHADAP BAHAYA LISTRIKBeberapa hal yang harus kita cegah agar tidak terjadi bahaya listrik, antara lain:Kabel, Stop-kontak dan Peralatan ListrikKabel yang rusak harus segera diganti.Kabel yang terbuka harus segera ditutup/ isolasi.Kotak simpul dan stop kontak harus di tutup.Peralatan yang dialiri listrik harus diberi ground.Peralatan yang rusak harus diganti.Semua peralatan elektronik harus dilindungi/diproteksi. Hindari meletakkan barang elektronik pada daerah lembab dan basah.Daya pada sirkuit tidak boleh terlalu besar dan melebihi kapasitas.Pemasangan kabel harus benar antara kawat ground dan kawat netral.
b. Panel Listrik Harus ditandai dengan kapasitas voltase dan arusnya. sekering diberi tanda untuk tujuan / kearah mana aliran listrik dipakai. kotak sekering harus ada ruang terbuka antara 92 cm di muka dan 17 cm di samping kanan dan kiri.c. Kabel Elastis Kabel elastis tidak boleh digunakan untuk penganti kabel permanen, karena akbel elastis tidak tahan panas. Kabel elastis tidak boleh dilewatkan di dalam dinding. Kabel elatis tidak boleh disemen. Kabel elastis harus diperiksa secara periodik. Kabel elastis harus mempunyai peredam regangan pada simpul.d. Tempat penyimpanan di sekitar peralatan elektronik dan sambungan listrik:1. tidak boleh menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar.2. Semua peralatan yang menggunakan tegangan tinggi (diatas 600 volt) harus ditandai.
3. PROSEDUR PENYELAMATAN KESETRUM ALIRAN LISTRIKUntuk merespon pada kecelakaan listrik ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Cari bantuan (tidak dapat ditangani oleh satu orang) dan ikuti sistem respon darurat seperti yang disusun pada prosedur keamanan setiap organisasi Dapatkan persediaan P3K yang disetujui (ini harusnya dapat diakses dengan mudah jika dibutuhkan). Putuskan sirkuit. Pisahkan orang dari sumber energi. Pastikan anda dan korban berada di zona aman - tidak ada kontak dengan sumber listrik, jauh dari kabel yang putus. Jangan pernah menarik orang keluar dari aliran dengan tangan anda; anda mungkin menjadi bagian dari sirkuit dan menjadi terluka. Gunakan kayu kering, sabung kulit, tali plastik atau benda yang non konduktif yang sama seperti kayu atau kaleng plastik dengan kaitan di ujung untuk membebaskan orang dari sumber energi Gunakan bantuan pertama dari mulut ke mulut dan/atau CPR; ketahuilah cara melakukannya Baringkan korban, hangatkan dan buat tetap nyaman untuk menjaga panas tubuh hingga bantuan datang. Jangan pindahkan orang pada kasus luka di leher atau punggung. Jika korban tidak sadar, tempatkan dia miring agar cairan mengalir. Pastikan korban mendapatkan perhatian medis profesional (Orang yang kesetrum dapat memiliki gagal jantung beberapa jam kemudian).oleh : Fathul Amin

Jumat, 11 Januari 2008

Tingkatkan Mutu Siswa Lewat Profesiona

Tingkatkan Mutu Siswa Lewat Profesional
GuruOleh ACENG NURZAMAN, S.Ag.

UPAYA peningkatan mutu pendidikan di negara kita merupakan masalah yang harus dicari solusinya secara bersama-sama. Mutu (kualitas) pendidikan di negara kita jauh tertinggal dari negara-negara maju, yang mendesak unsur terkait menanganinya.
Di antaranya, pertama pemerintah harus lebih konsentrasi terhadap masalah itu, dan harus lebih respons terhadap masalah yang terkait dengan lingkungan pendidikan. Yakni, dengan berbagai cara mencari sistem pendidikan yang mengacu pada usaha untuk menyejajarkan kualitas pendidikan dengan negara maju.
Dalam kurun waktu kurang lebih enam tahun, pemerintah telah berupaya menuju ke arah peningkatan kualitas pendidikan. Yakni mengadakan perubahan sistem pendidikan dan memacu unsur terkait, agar nilai standar keberhasilan belajar lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pelatihan guru pun digelar, para siswa dipacu agar meningkatkan daya pikir serta mampu meningkatkan kreativitasnya.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan selain upaya pemerintah yang telah dilaksanakan. Di antaranya pemerintah harus terus berupaya memfasiliasi sumber belajar yang komplet bagi sekolah negeri swasta, menaikkan anggaran pendidikan, meningkatkan subsidi bagi guru swasta (honorer).
Berdasarkan data tahun 1999 sebagaimana yang ditulis Dr. Dedi Supriadi (pakar pendidikan), ia membandingkan persentase kenaikan kesejahteraan guru di Indonesia dengan negara lain. Misalnya, gaji guru di Selandia Baru 185%, Prancis 157%, Amerika Serikat 128 %, Australia 116%, Belanda 111%, Swedia 235%, Firlandia 234%, Jerman, 213%, Skotlandia 120%, Australia, 115%. Bahkan di Norwegia gaji guru SD jauh lebih sejahtera dibanding pegawai di sektor industri dan di setiap musim panas dapat liburan dua kali ke Italia.
Jika dibandingkan dengan negara kita, gaji guru lebih rendah dibanding dengan pegawai industri. Boro-boro bisa liburan ke luar negeri, untuk kehidupan sehari-hari saja harus mencari tambahan lain apalagi guru honorer. Yang kedua, peranan guru harus lebih meningkatkan profesionalisme, guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggung jawabnya. Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah Sunda mengatakan, guru adalah "digugu dan ditiru" (diikuti dan diteladani), berarti guru harus memiliki:
1. Penguasaan pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat penting, jangan sampai pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan siswa, dan seorang guru harus terampil tatkala proses kegiatan belajar berjalan.
2. Kemampuan profesional yang baik. Seorang guru harus menjadikan, tanggung jawabnya merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem ayem ketika menerima gaji di habis bulan.
Penuh rasa tanggung jawab sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar tidak sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan matematika mengajar bahasa Indonesia, jurusan dakwah mengajar PPKn, jurusan bahasa Indonesia mengajar penjas dlsb.
3. Idealisme dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang guru adalah pengabdian, dedikasi seorang guru harus tinggi, serta harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dengan tujuan mendidik, membina, mengayomi anak didiknya.
4. Memiliki keteladanan untuk diikuti dan dijadikan teladan. Keteladanan seorang guru merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa. Sebaliknya seorang guru yang berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai; (1) Pelatih (coach), guru yang profesional, yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
(2) Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana di mana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
(3) Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Aspek itu telah diterapkan di negara maju seperti Amerika Serikat, keterkaitan dengan sistem pendidikan di negara kita dapat dijadikan patokan serta bahan studi banding. Menurut Dr. Dedi Supriadi, entah kebetulan atau tidak, sosok guru kita juga sering digambarkan seperti itu. Jauh sejak mulai belajar ilmu keguruan, para calon guru kita sudah tahu bahwa mereka dituntut memainkan peranan yang teramat banyak, meski lebih sering merupakan retorika daripada fakta."***
Penulis, staf pengajar MTs Husainiyah dan SLTP FK Bina Muda Cicalengka.

ALAT PELINDUNG DIRI

ALAT PELINDUNG DIRI (PERSONAL PROTECTION EQUIPMENT)DALAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pendahuluan
Segala sesuatu yang kita kerjakan pasti akan mempengaruhi pada diri kita, baik berpengaruh pada fisik maupun non fisik, untuk mencegah dampak yang dapat merugikan, maka perlu membentengi diri dengan alat pelindung diri, adapun yang harus dan wajib di lindungi meliputi mata, wajah, kepala, telinga, kaki, tangan, dan lengan serta seluruh tubuh, pelindung diri harus dipakai sesuai dengan kebutuhan masing-masing
Kebutuhan Akan Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri di perlukan di tempat kerja jika:* Lingkungan kerja berpotensi menimbulkan bahaya pada bagian tubuh pekerja.* Proses pekerjaan berpotensi untuk menimbulkan bahaya pada bagian tubuh pekerja.* Selama mereka bekerja, memungkin berhubungan dengan bahan-bahan kimia, radiasi atau iritasi mekanik yang sangat membahayakan jiwa.* Tidak bisa menghilangkan dan potensi pola pikir pada pekerja terhadap bahaya hanya dengan cara sistem enginering, praktek kerja, dan kontrol adminitrasi.
Sumber - sumber yang berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan pada pekerja meliputi: * Benda yang bisa jatuh dari atas.* Pipa atau batang di tempat kerja.* Cairan kimia.* Sumber panas, kapasitas cahaya, suara dan debu.* Peralatan atau material yang dapat menyebabkan beberapa partikel berterbangan.
Menyediakan Alat Pelindung Mata * Alat pelindung mata harus melindungi dengan tepat terhadap bahaya - bahaya khusus yang ditemui di tempat kerja.* Enak untuk dipakai.* Tidak membatasi penglihatan dan gerakan.* Harus tahan lama dan mudah dibersihkan * Tidak harus bertentangan dengan fungsi - fungsi PPE yang diminta.Jenis-jenis alat pelindung mata dan wajah:* Kaca mata pengaman.* Kaca mata impact & resistan.* Pelindung wajah* Kacamata gelap.* Kacamata las.* Kacamata pelindung sinar laser.Menyediakan Alat Pelindung Kepala * Ada benda yang jatuh dari atas langsung ke kepala kita.* Bekerja pada listrik yang bersifat konduktor.* Ada benda seperti pipa, batang di atas kepala.Pada umumnya helm pelindung atau tutup kepala yang keras mempunyai kreteria sebagai berikut:* Tahan terhadap penetrasi benda.* Menyerap pukulan.* Tahan terhadap air dan lambat untuk terbakar.
Menyediakan Alat Pelindung Kaki * Benda yang berat seperti barel atau perkakas yang dapat berputar atau jatuh menimpa kaki.* Benda tajam seperti paku atau kawat berduri menembus telapak kaki atau bagian atas sepatu.* Cairan baja yang mungkin mengenai kaki.* Permukan yang panas dan basah.* Permukaan yang licin.Pelindung kaki yang harus dipilih sebagai berikut:* Legging* Metatarzal guard* Toe guard* Combination foot and shin guard* Safety shoes
Menyediakan Alat Pelindung Lengan dan Tangan
* Kebakaran.* Abrasi.* Bahaya terpotong.* Kebocoran* Retak* Amputasi* Bahan kimia
Menyediakan Alat Pelindung Telinga * Bagaimana kekuatan suara diukur dalam desibel (dBA).* Apakah durasi suara yang didengan oleh pekerja sangat lama.* Apakah pekerja bergerak diantara dua tempat kerja yang terpisah dengan tingkat suara yang berbeda.* Apakah suata tersebut dihasilkan berasal dari satu sumber atau bermacam - macam sumber.

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1. Latar belakang
Pengertian bahan berbahaya dan beracun menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 adalah " Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya".
Bentuk dari bahan berbahaya dan beracun meliputi padat, cair, gas, adapun Bahan berbahaya dan beracun dalam bentuk padat adalah fiber glass, glass wool, Asbes, phospor, berilium, serbuk kayu, sedangkan yang cair adalah terpentin, benzen, alkohol, pestisida, dan yang gas adalah hydrogen, fluoride, sulfur dioxide, phosgene, carbon monoxide, hydrogen cyanide, and hydrogen sulphide.
2. Klasifikasikan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 pasal 5 ayat 1 menerangkan bahwa bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat diklasifikasikan sebagai berikut :a. Mudah meledak (explosive);Adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.b. Pengoksidasi (oxidizing);Adalah waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 00 C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 350 C. d. Sangat mudah menyala (highly flammable);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala 00 C - 210 C.e. Mudah menyala (flammable);Yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :1. Berupa cairanBahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 600 C (1400 F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-Up Test.2. Berupa padatanAdalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasifikasikan bahan berbahaya dan beracun (B3) mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 400C.f. Amat sangat beracun (extremely toxic);g. Sangat beracun (highly toxic);h. Beracun (moderately toxic);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat racun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.i. Berbahaya (harmful);Adalah bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.j. Korosif (corrosive);B3 yang bersifat korosif mempunyai sifat antara lain :1. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;2. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 550 C;3. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.k. Bersifat iritasi (irritant);Adala Bahan padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.m. Karsinogenik (carcinogenic);Adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh.n. Teratogenik (teratogenic); Adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.o. Mutagenik (mutagenic).Adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.

Materi K3 Tentang Kebakaran

Materi K3 Tentang Kebakaran
1. Pendahuluan
Pada Sekolah Kejuruan terdapat mata pelajaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena siswa SMK lebih sering praktek di Bengkel, Lab yang memungkinkan sekali terjadi kecelakaan. Kecelakaan banyak terjadi pada siswa karena mereka kurang dalam memperhatikan keselamatan, meskipun pada mata diklat sudah ada pelajaran K3. Bahaya kebakaran harus dipahami oleh setiap orang karena kebakaran bisa terjadi dimana-mana, selain merugikan diri sendiri juga orang lain, kebakaran yang terjadi dirumah tangga bisa mengganggu tetangga sebelah, kebakaran dibengkel sekolah akan merugikan pihak sekolah.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kebakaran Pemerintah mengeluarkan undang -undang UU No. 1 Tahun 1970 "Dengan perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran". Yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja disebutkan dalam Pasal ayat 1 "Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, menyelenggarakan latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja".
Kebakaran diklafisikasikan menurut daerah masing - masing, klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Klasifikasi tersebut adalah, Klas A: Bahan bakar padat (bukan logam), Klas B: Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar, Klas C: Instalasi listrik bertegangan, Klas D: Kebakaran logamKlasifikasi di Eropa sesudah tahun 1970 mengacu kepada Comite European de Normalisation sebagai berikut: Klas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu, Klas B: Bahan bakar cair. Contoh: bensin, solar, spiritus dan lain sebagainya, Klas C: Bahan bakar gas. Contoh: LNG, LPG dan lain sebagainya, Klas D: Bahan bakar logam. Contoh: magnesium, potasium dan lain sebagainya.Klasifikasi Amerika National Fire Protection Association (NFPA)sebagai berikut: Klas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu, Klas B: Bahan bakar cair atau yang sejenis, Klas C: Kebakaran karena listrik, Klas D: Kebakaran logam.Klasifikasi Amerika U.S. Coast Guard sebagai berikut: Klas A: Bahan bakar padat, Klas B: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya: bensin, benzena dan lain sebagainya, Klas C: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: ethanol, aceton dan lain sebagainya, Klas D: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih besar atau sama dengan 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya:minyak kelapa, minyak pendingin trafo dan lain sebagainya, Klas E: Bahan bakar cair dengan titik nyala sama dengan atau lebih tinggi dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: gliserin, etilin dan lain sebagainya, Klas F: Bahan bakar logam misalnya: magnesium, titanium dan lain sebagainya,Klas G: Kebakaran listrik.
2. Tindakan pencegahan terhadap kecelakaan akibat kebakaran.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang perlu diperhatikan adalah teknik dan taktik pemadaman kebakaran. Kebakaran sering terjadi karena kelalaian, kurang pengetahuan, peristiwa alam, disengaja. Media pemadam api yang biasa digunakan antara: air, busa, karbon dioksida, gas halon serta pasca halon dan serbuk kimia kering.
Dengan seringnya terjadi kebakaran, maka dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi para ilmuwan menciptakan berbagai alat pemadam api. Alat pemadam api dapat dikategorikan menjadi, satu alat pemadam api gerak yaitu yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain contohnya alat pemadam api ringan (APAR), mobil pemadam api, kedua pemadam api instalasi permanen contoh springkle, hydrant.
Untuk pencegahan kebakaran yang lebih besar seharus ada alat tanda bahaya kebakaran yang berupa Detektor Asap, Detektor Panas. Sehingga bisa diketahui adanya kebakaran secepat mungkin.
3. Langkah-Langkah ketika tarjadi kebakaran
* Selamatkan orang lain yang ada di tempat kejadian dalam usaha memadamkan api kebakaran selama masih mampu mengerjakan.* Bunyikan bel atau lonceng dengan jalan memecahkan kaca fire alarm yang terdekat untuk memberitahukan adanya bahaya kebakaran.* Laporkan kejadian di tempat terjadianya kebakaran ke salah seorang petugas jaga atau piket ke kantor atau pemimpin untuk mendapatkan bantuan dari dalam dan luar.* Hentikan semua kegiatan pekerjaan, hentikan pula semua mesin-mesin dan putuskan semua aliran listrik, tutup dan amankan semua tempat-tempat gas.* Bukalah semua pintu keluar dan keluarkan semua orang atau pekerja yang tidak bertindak mengatasi kebakaran.* Tempatkan semua orang yang keluar itu di suatu tempat yang tenang dan aman, segeralah dipanggil menurut daftar hadir. Bila ternyata seseorang tidak ada dalam panggilan, segeralah teliti dimana orang itu.oleh : fathul amin