Sabtu, 12 Januari 2008

MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PendahuluanDalam suatu Perdagangan yang melibatkan antar negara di tuntut untuk memenuhi standart internasional seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Pada perusahaan yang menjual produknya keluar negeri dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000). Untuk memenuhi standart tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjaPada PER.05/MEN/1996 pasal 1, di sebutkan bahwa "Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dan SasaranTujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penerapan Sistem Managemen K3 Sistem Manajemen K3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja, tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain : Manfaat Langsung : * Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja. * Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja. * Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja. Manfaat tidak langsung : * Meningkatkan image market terhadap perusahaan. * Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. * Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama. Klausa dan elemen pada Sistem Managemen K3 ? Sebagaimana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO: PER.05/MEN/1996 sebagai berikut: Komitmen dan Kebijakan ( meliputi : Kepemimpinan dan Komitmen , Tinjauan Awal K3, Kebijakan K3 ). Perencanaan meliputi ( Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko, Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya, Tujuan dan Sasaran, Indikator Kinerja, Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung), Penerapan : Jaminan Kemampuan meliputi (SDM, Sarana dan Dana , Integrasi, Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran, Pelatihan dan Kompensasi ). Kegiatan Pendukung meliputi (Komunikasi, Pelaporan, Pendokumentasian, Pengendalian Dokumen, Pencatatan dan Manajemen Informasi). Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian Resiko, Tindakan Pengendalian, Perancangan dan Rekayasa, Pengendalian Administratif, Tinjauan Ulang Kontrak, Pembelian, Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana, Prosedur Menghadapi Insiden, Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat ). Pengukuran dan Evaluasi meiputi (Inspeksi dan Pengujian, Audit SMK3 , Tindakan Perbaikan dan Pencegahan). 2. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen Dari data diatas tampak bahwa SMK3 yang dilaksanakan di Indonesia sudah cukup representatif dibandingkan dengan standard internasional seperti OHSAS atau ILO OSH guidelines. Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta. Dan yang utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost. Jadi? Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan efisien dalam menghadapi pasar terbuka.

LISTRIK DAN BAHAYANYA

LISTRIK DAN BAHAYANYATERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. PENDAHULUAN
Listrik merupakan gabungan antara ion dalam suatu yang mengalir akibat adanya beda potensial dan listrik itu dihasilkan karena adanya kontak dan pemisahan dua material. Sehingga listrik dianggap energi yang paling ramah terhadap lingkungan dibandingkan dengan gas.
Penggunaan listrik meliputi semua sektor bai rumah tngga maupun industri, untuk keperluan rumah tangga sekarang ini hampir semua peralatan menggunakan listrik, sedang untuk sektor industri digunakan untuk menjalankan peralatan terutama mesin dan listrik digunakan untuk penerangan.
pengaruh listrik terhadap keselamatan meliputi (1) Kematian karena tersetrum listrik, bisa diakibatkan karena kena sengatan listrik lalu terkejut dan terjatuh dari ketinggian. (2)Luka bakar akibat terkena aliran listrik. (3) Kebakaran yang berupa material, yang diakibatkan bunga api dari arus pendek yang terlalu panas. (4) terjaerat kabel yan terlalu berantakan sangat membahayakan keselamatan pada jiwa.
2. PENCEGAHAN TERHADAP BAHAYA LISTRIKBeberapa hal yang harus kita cegah agar tidak terjadi bahaya listrik, antara lain:Kabel, Stop-kontak dan Peralatan ListrikKabel yang rusak harus segera diganti.Kabel yang terbuka harus segera ditutup/ isolasi.Kotak simpul dan stop kontak harus di tutup.Peralatan yang dialiri listrik harus diberi ground.Peralatan yang rusak harus diganti.Semua peralatan elektronik harus dilindungi/diproteksi. Hindari meletakkan barang elektronik pada daerah lembab dan basah.Daya pada sirkuit tidak boleh terlalu besar dan melebihi kapasitas.Pemasangan kabel harus benar antara kawat ground dan kawat netral.
b. Panel Listrik Harus ditandai dengan kapasitas voltase dan arusnya. sekering diberi tanda untuk tujuan / kearah mana aliran listrik dipakai. kotak sekering harus ada ruang terbuka antara 92 cm di muka dan 17 cm di samping kanan dan kiri.c. Kabel Elastis Kabel elastis tidak boleh digunakan untuk penganti kabel permanen, karena akbel elastis tidak tahan panas. Kabel elastis tidak boleh dilewatkan di dalam dinding. Kabel elatis tidak boleh disemen. Kabel elastis harus diperiksa secara periodik. Kabel elastis harus mempunyai peredam regangan pada simpul.d. Tempat penyimpanan di sekitar peralatan elektronik dan sambungan listrik:1. tidak boleh menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar.2. Semua peralatan yang menggunakan tegangan tinggi (diatas 600 volt) harus ditandai.
3. PROSEDUR PENYELAMATAN KESETRUM ALIRAN LISTRIKUntuk merespon pada kecelakaan listrik ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Cari bantuan (tidak dapat ditangani oleh satu orang) dan ikuti sistem respon darurat seperti yang disusun pada prosedur keamanan setiap organisasi Dapatkan persediaan P3K yang disetujui (ini harusnya dapat diakses dengan mudah jika dibutuhkan). Putuskan sirkuit. Pisahkan orang dari sumber energi. Pastikan anda dan korban berada di zona aman - tidak ada kontak dengan sumber listrik, jauh dari kabel yang putus. Jangan pernah menarik orang keluar dari aliran dengan tangan anda; anda mungkin menjadi bagian dari sirkuit dan menjadi terluka. Gunakan kayu kering, sabung kulit, tali plastik atau benda yang non konduktif yang sama seperti kayu atau kaleng plastik dengan kaitan di ujung untuk membebaskan orang dari sumber energi Gunakan bantuan pertama dari mulut ke mulut dan/atau CPR; ketahuilah cara melakukannya Baringkan korban, hangatkan dan buat tetap nyaman untuk menjaga panas tubuh hingga bantuan datang. Jangan pindahkan orang pada kasus luka di leher atau punggung. Jika korban tidak sadar, tempatkan dia miring agar cairan mengalir. Pastikan korban mendapatkan perhatian medis profesional (Orang yang kesetrum dapat memiliki gagal jantung beberapa jam kemudian).oleh : Fathul Amin

Jumat, 11 Januari 2008

Tingkatkan Mutu Siswa Lewat Profesiona

Tingkatkan Mutu Siswa Lewat Profesional
GuruOleh ACENG NURZAMAN, S.Ag.

UPAYA peningkatan mutu pendidikan di negara kita merupakan masalah yang harus dicari solusinya secara bersama-sama. Mutu (kualitas) pendidikan di negara kita jauh tertinggal dari negara-negara maju, yang mendesak unsur terkait menanganinya.
Di antaranya, pertama pemerintah harus lebih konsentrasi terhadap masalah itu, dan harus lebih respons terhadap masalah yang terkait dengan lingkungan pendidikan. Yakni, dengan berbagai cara mencari sistem pendidikan yang mengacu pada usaha untuk menyejajarkan kualitas pendidikan dengan negara maju.
Dalam kurun waktu kurang lebih enam tahun, pemerintah telah berupaya menuju ke arah peningkatan kualitas pendidikan. Yakni mengadakan perubahan sistem pendidikan dan memacu unsur terkait, agar nilai standar keberhasilan belajar lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pelatihan guru pun digelar, para siswa dipacu agar meningkatkan daya pikir serta mampu meningkatkan kreativitasnya.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan selain upaya pemerintah yang telah dilaksanakan. Di antaranya pemerintah harus terus berupaya memfasiliasi sumber belajar yang komplet bagi sekolah negeri swasta, menaikkan anggaran pendidikan, meningkatkan subsidi bagi guru swasta (honorer).
Berdasarkan data tahun 1999 sebagaimana yang ditulis Dr. Dedi Supriadi (pakar pendidikan), ia membandingkan persentase kenaikan kesejahteraan guru di Indonesia dengan negara lain. Misalnya, gaji guru di Selandia Baru 185%, Prancis 157%, Amerika Serikat 128 %, Australia 116%, Belanda 111%, Swedia 235%, Firlandia 234%, Jerman, 213%, Skotlandia 120%, Australia, 115%. Bahkan di Norwegia gaji guru SD jauh lebih sejahtera dibanding pegawai di sektor industri dan di setiap musim panas dapat liburan dua kali ke Italia.
Jika dibandingkan dengan negara kita, gaji guru lebih rendah dibanding dengan pegawai industri. Boro-boro bisa liburan ke luar negeri, untuk kehidupan sehari-hari saja harus mencari tambahan lain apalagi guru honorer. Yang kedua, peranan guru harus lebih meningkatkan profesionalisme, guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggung jawabnya. Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah Sunda mengatakan, guru adalah "digugu dan ditiru" (diikuti dan diteladani), berarti guru harus memiliki:
1. Penguasaan pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat penting, jangan sampai pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan siswa, dan seorang guru harus terampil tatkala proses kegiatan belajar berjalan.
2. Kemampuan profesional yang baik. Seorang guru harus menjadikan, tanggung jawabnya merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem ayem ketika menerima gaji di habis bulan.
Penuh rasa tanggung jawab sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar tidak sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan matematika mengajar bahasa Indonesia, jurusan dakwah mengajar PPKn, jurusan bahasa Indonesia mengajar penjas dlsb.
3. Idealisme dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang guru adalah pengabdian, dedikasi seorang guru harus tinggi, serta harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dengan tujuan mendidik, membina, mengayomi anak didiknya.
4. Memiliki keteladanan untuk diikuti dan dijadikan teladan. Keteladanan seorang guru merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa. Sebaliknya seorang guru yang berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai; (1) Pelatih (coach), guru yang profesional, yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
(2) Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana di mana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
(3) Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Aspek itu telah diterapkan di negara maju seperti Amerika Serikat, keterkaitan dengan sistem pendidikan di negara kita dapat dijadikan patokan serta bahan studi banding. Menurut Dr. Dedi Supriadi, entah kebetulan atau tidak, sosok guru kita juga sering digambarkan seperti itu. Jauh sejak mulai belajar ilmu keguruan, para calon guru kita sudah tahu bahwa mereka dituntut memainkan peranan yang teramat banyak, meski lebih sering merupakan retorika daripada fakta."***
Penulis, staf pengajar MTs Husainiyah dan SLTP FK Bina Muda Cicalengka.

ALAT PELINDUNG DIRI

ALAT PELINDUNG DIRI (PERSONAL PROTECTION EQUIPMENT)DALAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pendahuluan
Segala sesuatu yang kita kerjakan pasti akan mempengaruhi pada diri kita, baik berpengaruh pada fisik maupun non fisik, untuk mencegah dampak yang dapat merugikan, maka perlu membentengi diri dengan alat pelindung diri, adapun yang harus dan wajib di lindungi meliputi mata, wajah, kepala, telinga, kaki, tangan, dan lengan serta seluruh tubuh, pelindung diri harus dipakai sesuai dengan kebutuhan masing-masing
Kebutuhan Akan Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri di perlukan di tempat kerja jika:* Lingkungan kerja berpotensi menimbulkan bahaya pada bagian tubuh pekerja.* Proses pekerjaan berpotensi untuk menimbulkan bahaya pada bagian tubuh pekerja.* Selama mereka bekerja, memungkin berhubungan dengan bahan-bahan kimia, radiasi atau iritasi mekanik yang sangat membahayakan jiwa.* Tidak bisa menghilangkan dan potensi pola pikir pada pekerja terhadap bahaya hanya dengan cara sistem enginering, praktek kerja, dan kontrol adminitrasi.
Sumber - sumber yang berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan pada pekerja meliputi: * Benda yang bisa jatuh dari atas.* Pipa atau batang di tempat kerja.* Cairan kimia.* Sumber panas, kapasitas cahaya, suara dan debu.* Peralatan atau material yang dapat menyebabkan beberapa partikel berterbangan.
Menyediakan Alat Pelindung Mata * Alat pelindung mata harus melindungi dengan tepat terhadap bahaya - bahaya khusus yang ditemui di tempat kerja.* Enak untuk dipakai.* Tidak membatasi penglihatan dan gerakan.* Harus tahan lama dan mudah dibersihkan * Tidak harus bertentangan dengan fungsi - fungsi PPE yang diminta.Jenis-jenis alat pelindung mata dan wajah:* Kaca mata pengaman.* Kaca mata impact & resistan.* Pelindung wajah* Kacamata gelap.* Kacamata las.* Kacamata pelindung sinar laser.Menyediakan Alat Pelindung Kepala * Ada benda yang jatuh dari atas langsung ke kepala kita.* Bekerja pada listrik yang bersifat konduktor.* Ada benda seperti pipa, batang di atas kepala.Pada umumnya helm pelindung atau tutup kepala yang keras mempunyai kreteria sebagai berikut:* Tahan terhadap penetrasi benda.* Menyerap pukulan.* Tahan terhadap air dan lambat untuk terbakar.
Menyediakan Alat Pelindung Kaki * Benda yang berat seperti barel atau perkakas yang dapat berputar atau jatuh menimpa kaki.* Benda tajam seperti paku atau kawat berduri menembus telapak kaki atau bagian atas sepatu.* Cairan baja yang mungkin mengenai kaki.* Permukan yang panas dan basah.* Permukaan yang licin.Pelindung kaki yang harus dipilih sebagai berikut:* Legging* Metatarzal guard* Toe guard* Combination foot and shin guard* Safety shoes
Menyediakan Alat Pelindung Lengan dan Tangan
* Kebakaran.* Abrasi.* Bahaya terpotong.* Kebocoran* Retak* Amputasi* Bahan kimia
Menyediakan Alat Pelindung Telinga * Bagaimana kekuatan suara diukur dalam desibel (dBA).* Apakah durasi suara yang didengan oleh pekerja sangat lama.* Apakah pekerja bergerak diantara dua tempat kerja yang terpisah dengan tingkat suara yang berbeda.* Apakah suata tersebut dihasilkan berasal dari satu sumber atau bermacam - macam sumber.

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1. Latar belakang
Pengertian bahan berbahaya dan beracun menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 adalah " Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya".
Bentuk dari bahan berbahaya dan beracun meliputi padat, cair, gas, adapun Bahan berbahaya dan beracun dalam bentuk padat adalah fiber glass, glass wool, Asbes, phospor, berilium, serbuk kayu, sedangkan yang cair adalah terpentin, benzen, alkohol, pestisida, dan yang gas adalah hydrogen, fluoride, sulfur dioxide, phosgene, carbon monoxide, hydrogen cyanide, and hydrogen sulphide.
2. Klasifikasikan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 pasal 5 ayat 1 menerangkan bahwa bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat diklasifikasikan sebagai berikut :a. Mudah meledak (explosive);Adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.b. Pengoksidasi (oxidizing);Adalah waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 00 C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 350 C. d. Sangat mudah menyala (highly flammable);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala 00 C - 210 C.e. Mudah menyala (flammable);Yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :1. Berupa cairanBahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 600 C (1400 F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-Up Test.2. Berupa padatanAdalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasifikasikan bahan berbahaya dan beracun (B3) mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 400C.f. Amat sangat beracun (extremely toxic);g. Sangat beracun (highly toxic);h. Beracun (moderately toxic);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat racun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.i. Berbahaya (harmful);Adalah bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.j. Korosif (corrosive);B3 yang bersifat korosif mempunyai sifat antara lain :1. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;2. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 550 C;3. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.k. Bersifat iritasi (irritant);Adala Bahan padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.m. Karsinogenik (carcinogenic);Adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh.n. Teratogenik (teratogenic); Adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.o. Mutagenik (mutagenic).Adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.

Materi K3 Tentang Kebakaran

Materi K3 Tentang Kebakaran
1. Pendahuluan
Pada Sekolah Kejuruan terdapat mata pelajaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena siswa SMK lebih sering praktek di Bengkel, Lab yang memungkinkan sekali terjadi kecelakaan. Kecelakaan banyak terjadi pada siswa karena mereka kurang dalam memperhatikan keselamatan, meskipun pada mata diklat sudah ada pelajaran K3. Bahaya kebakaran harus dipahami oleh setiap orang karena kebakaran bisa terjadi dimana-mana, selain merugikan diri sendiri juga orang lain, kebakaran yang terjadi dirumah tangga bisa mengganggu tetangga sebelah, kebakaran dibengkel sekolah akan merugikan pihak sekolah.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kebakaran Pemerintah mengeluarkan undang -undang UU No. 1 Tahun 1970 "Dengan perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran". Yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja disebutkan dalam Pasal ayat 1 "Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, menyelenggarakan latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja".
Kebakaran diklafisikasikan menurut daerah masing - masing, klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Klasifikasi tersebut adalah, Klas A: Bahan bakar padat (bukan logam), Klas B: Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar, Klas C: Instalasi listrik bertegangan, Klas D: Kebakaran logamKlasifikasi di Eropa sesudah tahun 1970 mengacu kepada Comite European de Normalisation sebagai berikut: Klas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu, Klas B: Bahan bakar cair. Contoh: bensin, solar, spiritus dan lain sebagainya, Klas C: Bahan bakar gas. Contoh: LNG, LPG dan lain sebagainya, Klas D: Bahan bakar logam. Contoh: magnesium, potasium dan lain sebagainya.Klasifikasi Amerika National Fire Protection Association (NFPA)sebagai berikut: Klas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu, Klas B: Bahan bakar cair atau yang sejenis, Klas C: Kebakaran karena listrik, Klas D: Kebakaran logam.Klasifikasi Amerika U.S. Coast Guard sebagai berikut: Klas A: Bahan bakar padat, Klas B: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya: bensin, benzena dan lain sebagainya, Klas C: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: ethanol, aceton dan lain sebagainya, Klas D: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih besar atau sama dengan 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya:minyak kelapa, minyak pendingin trafo dan lain sebagainya, Klas E: Bahan bakar cair dengan titik nyala sama dengan atau lebih tinggi dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: gliserin, etilin dan lain sebagainya, Klas F: Bahan bakar logam misalnya: magnesium, titanium dan lain sebagainya,Klas G: Kebakaran listrik.
2. Tindakan pencegahan terhadap kecelakaan akibat kebakaran.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang perlu diperhatikan adalah teknik dan taktik pemadaman kebakaran. Kebakaran sering terjadi karena kelalaian, kurang pengetahuan, peristiwa alam, disengaja. Media pemadam api yang biasa digunakan antara: air, busa, karbon dioksida, gas halon serta pasca halon dan serbuk kimia kering.
Dengan seringnya terjadi kebakaran, maka dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi para ilmuwan menciptakan berbagai alat pemadam api. Alat pemadam api dapat dikategorikan menjadi, satu alat pemadam api gerak yaitu yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain contohnya alat pemadam api ringan (APAR), mobil pemadam api, kedua pemadam api instalasi permanen contoh springkle, hydrant.
Untuk pencegahan kebakaran yang lebih besar seharus ada alat tanda bahaya kebakaran yang berupa Detektor Asap, Detektor Panas. Sehingga bisa diketahui adanya kebakaran secepat mungkin.
3. Langkah-Langkah ketika tarjadi kebakaran
* Selamatkan orang lain yang ada di tempat kejadian dalam usaha memadamkan api kebakaran selama masih mampu mengerjakan.* Bunyikan bel atau lonceng dengan jalan memecahkan kaca fire alarm yang terdekat untuk memberitahukan adanya bahaya kebakaran.* Laporkan kejadian di tempat terjadianya kebakaran ke salah seorang petugas jaga atau piket ke kantor atau pemimpin untuk mendapatkan bantuan dari dalam dan luar.* Hentikan semua kegiatan pekerjaan, hentikan pula semua mesin-mesin dan putuskan semua aliran listrik, tutup dan amankan semua tempat-tempat gas.* Bukalah semua pintu keluar dan keluarkan semua orang atau pekerja yang tidak bertindak mengatasi kebakaran.* Tempatkan semua orang yang keluar itu di suatu tempat yang tenang dan aman, segeralah dipanggil menurut daftar hadir. Bila ternyata seseorang tidak ada dalam panggilan, segeralah teliti dimana orang itu.oleh : fathul amin