Jumat, 11 Januari 2008

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1. Latar belakang
Pengertian bahan berbahaya dan beracun menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 adalah " Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya".
Bentuk dari bahan berbahaya dan beracun meliputi padat, cair, gas, adapun Bahan berbahaya dan beracun dalam bentuk padat adalah fiber glass, glass wool, Asbes, phospor, berilium, serbuk kayu, sedangkan yang cair adalah terpentin, benzen, alkohol, pestisida, dan yang gas adalah hydrogen, fluoride, sulfur dioxide, phosgene, carbon monoxide, hydrogen cyanide, and hydrogen sulphide.
2. Klasifikasikan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 pasal 5 ayat 1 menerangkan bahwa bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat diklasifikasikan sebagai berikut :a. Mudah meledak (explosive);Adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.b. Pengoksidasi (oxidizing);Adalah waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 00 C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 350 C. d. Sangat mudah menyala (highly flammable);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala 00 C - 210 C.e. Mudah menyala (flammable);Yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :1. Berupa cairanBahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 600 C (1400 F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-Up Test.2. Berupa padatanAdalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasifikasikan bahan berbahaya dan beracun (B3) mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 400C.f. Amat sangat beracun (extremely toxic);g. Sangat beracun (highly toxic);h. Beracun (moderately toxic);Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat racun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.i. Berbahaya (harmful);Adalah bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.j. Korosif (corrosive);B3 yang bersifat korosif mempunyai sifat antara lain :1. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;2. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 550 C;3. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.k. Bersifat iritasi (irritant);Adala Bahan padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.m. Karsinogenik (carcinogenic);Adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh.n. Teratogenik (teratogenic); Adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.o. Mutagenik (mutagenic).Adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.

Tidak ada komentar: