Sabtu, 12 Januari 2008

MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PendahuluanDalam suatu Perdagangan yang melibatkan antar negara di tuntut untuk memenuhi standart internasional seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Pada perusahaan yang menjual produknya keluar negeri dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000). Untuk memenuhi standart tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjaPada PER.05/MEN/1996 pasal 1, di sebutkan bahwa "Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dan SasaranTujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penerapan Sistem Managemen K3 Sistem Manajemen K3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja, tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain : Manfaat Langsung : * Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja. * Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja. * Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja. Manfaat tidak langsung : * Meningkatkan image market terhadap perusahaan. * Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. * Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama. Klausa dan elemen pada Sistem Managemen K3 ? Sebagaimana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO: PER.05/MEN/1996 sebagai berikut: Komitmen dan Kebijakan ( meliputi : Kepemimpinan dan Komitmen , Tinjauan Awal K3, Kebijakan K3 ). Perencanaan meliputi ( Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko, Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya, Tujuan dan Sasaran, Indikator Kinerja, Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung), Penerapan : Jaminan Kemampuan meliputi (SDM, Sarana dan Dana , Integrasi, Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran, Pelatihan dan Kompensasi ). Kegiatan Pendukung meliputi (Komunikasi, Pelaporan, Pendokumentasian, Pengendalian Dokumen, Pencatatan dan Manajemen Informasi). Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian Resiko, Tindakan Pengendalian, Perancangan dan Rekayasa, Pengendalian Administratif, Tinjauan Ulang Kontrak, Pembelian, Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana, Prosedur Menghadapi Insiden, Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat ). Pengukuran dan Evaluasi meiputi (Inspeksi dan Pengujian, Audit SMK3 , Tindakan Perbaikan dan Pencegahan). 2. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen Dari data diatas tampak bahwa SMK3 yang dilaksanakan di Indonesia sudah cukup representatif dibandingkan dengan standard internasional seperti OHSAS atau ILO OSH guidelines. Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta. Dan yang utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost. Jadi? Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan efisien dalam menghadapi pasar terbuka.

Tidak ada komentar: